THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

05 Oktober 2009

BENARKAH BOM BUNUH DIRI ITU BENTUK JIHAD?

  1. Islam adalah agama yang datang untuk memperbaiki, bukan merusak.
  2. Barangsiapa yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka dia masuk neraka jahannam, Allah murka kepadanya, dan Allah akan melaknatnya.
  3. Tidak boleh membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah tanpa hak yang benar
  4. Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga perkara: orang yang membunuh, orang yang berzina tetapi telah menikah, dan orang yang murtad. Ini dengan catatan bahwa yang menghukumnya adalah pihak yang berwajib.
  5. Membunuh orang kafir yang berada dalam perlindungan/ perjanjian orang-orang Islam adalah haram bahkan dalam sebuah hadits dikatakan bahwa dia tidak akan mencium bau surga.
  6. Islam melarang seorang muslim bunuh diri.
  7. Orang yang mati karena bunuh diri kelak akan disiksa dengan cara yang sama bagaimana dia bunuh diri.
  8. Tidak ada maslahatnya melakukan bom bunuh diri seperti yang terjadi akhir-akhir ini, justru yang ada malah kaum muslimin manjadi alergi dengan sunnah, orang yang berjenggot –karena sunnah- dianggap teroris, dan sebagainya.
  9. Diantara keyakinan Ahlussunnah adalah wajib taat kepada pemimpin kaum muslimin selama mereka tidak memerinthakan untuk berbuat kemaksiatan, meskipun mereka adalah pemerintah yang dzalim. Bukan justru gampang-gampangnya mengkafirkan pemerintah sehingga menyebabkan munculnya bom-bom disana-sini yang sebenarnya akarnya adalah karena menanggap pemerintah telah kafir.
  10. Keyakinan Ahlussunnah, bahwa berhukum dengan selain hukum Allah adalah dosa besar, tetapi tidak secara otomatis kafir.
  11. Penafsiran Ibnu Abbas atas ayat Allah, ”Dan siapa yang berhukum dengan hukum selain Allah adalah kafir”, yang dimaksud adalah ”kufrun duuna kufrin”, artinya kufur yang tidak mengkafirkan. Atsar ini shahih.
  12. Sebagai penguat lagi adalah Raja Najasyi, seorang raja yang menyembunyikan ke-Islamannya, yang tentu saja dalam pemerintahnya tidak berhukum dengan hukum Allah, tetapi Nabi justru melaksanakan sholat ghoib ketika Raja Najasyi meninggal, yang hal ini menandakan bahwa Raja Najasyi adalah muslim yang tidak kafir karena tidak berhukum dengan hukum Allah dalam pemerintahnya. Seandainya Raja Najasyi kafir karena tidak berhukum dengan hukum Allah dalam pemerintahnya, tentu Nabi dan sahabat tidak akan mensholatinya
  13. Masalah mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang sangat berat, justru dalam sebuah hadits dikatakan bahwa jika seseorang menuduh orang kafir, maka bisa kembali tuduhan tersebut kepada si penuduh jika tuduhan tersebut tidak benar
  14. Ahlusunnah bersepakat dalam masalah mengkafirkan seseorang harus terpenuhi padanya (yang melakukan perbuatan kufur) empat syarat: (1). Orang yang melakukannya telah baligh dan berakal. (2). Orang tersebut melakukannya dengan kerelaan, tanpa adanya paksaan. Dengan dalil kisahnya Ammar bin Yasir. (3). Sudah tegak padanya hujjah/ dalil, dia sudah paham hujjah yang disampaikan dan tidak ada syubhat. (4). Dia melakukan kekufuran tersebut tidak karena muta-awwil / adanya syubhat sehingga menganggapnya sebagai suatu hal yang diperbolehkan. Dengan dalil kisah Muadz bin Jabbal radliyallahu’anhu yang sujud kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
  15. Syaikhul Islam mengatakan: ”Tidaklah kaum muslimin memberontak kepada pemimpin yang sah, kecuali Allah akan berikan kepada mereka berbagai macam kehinaan.”
  16. Terjadinya pemimpin-pemimpin yang dzalim itu semua adalah kesalahan rakyatnya. Allah tidak akan memberikan suatu pemimpin suatu kaum melainkan sesuai dengan keadaan rakyatnya. (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah)
  17. Pemimpin adalah cermin bagi rakyatnya (Ibnu Qayyim)
  18. Terlarangnya mencela pemerintah dihadapan khalayak ramai.
  19. Menasehati pemerintah adalah dengan cara yang baik, dan dengan menyendiri dengan mereka. Nabi bersabda, ”Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah).

0 komentar: