THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

22 September 2009

Bupati Situbondo Ismunarso Masuk Lapas Cipinang

Dugaan Korupsi Kasda Rp 43 M
Bupati Situbondo Ismunarso tidak bisa berlama-lama menghirup udara bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengirim tersangka penyalahgunaan APBD 2005-2007 senilai Rp 43,7 miliar itu ke Lapas Cipinang setelah pemeriksaan pertama kemarin.
Ismunarso datang ke KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Orang nomor satu di Kabupaten Situbondo tersebut ditemani kuasa hukumnya, Muhammad Fauzy. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama sejak Ismunarso ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November lalu.
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Sebelum penetapan itu, tim KPK juga bergerak ke Situbondo untuk menggeledah kantor bupati. Setelah sekitar tujuh pemeriksaan, KPK menetapkan penahanan kepada tersangka.
Kuasa hukum Ismunarso, Muhammad Fauzy, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan, penyidik menjelaskan kewenangannya untuk mengambil tindakan hukum penahanan. ”Saat itu reaksi Pak Ismunarso tetap tegar. Dia menjawab bahwa saya (Ismunarso) taat hukum,” terangnya.
Fauzy menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, pertanyaan dari penyidik belum masuk ke materi dugaan penyelewengan APBD. Sekitar 14 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK hanya seputar tugas pokok dan fungsi sebagai bupati. ”Pertanyaannya belum masuk ke materi pokok,” terangnya.
Pukul 17.15, Ismunarso digiring ke mobil tahanan B 2418 LQ. Sama sekali tak keluar keterangan dari Ismunarso. Saat dicecar pertanyaan perihal pemeriksaan pertamanya itu, dia yang mengenakan setelan safari hitam tak mau menjawab. Dia hanya melambai. Mobil tahanan itu pun meluncur ke Lapas Cipinang.
Ridho Wahyuningsih yang menunggui sang suami di lobi KPK juga tak memberikan komentar soal penahanan pendamping hidupnya itu. Dia hanya tersenyum, kemudian bergegas mencegat taksi di depan gedung komisi.
Setelah penahanan itu, Fauzy akan mencoba mengajukan penangguhan. ”Tentu semua usaha kami lakukan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Kuasa hukum Ismunarso yang lain, Haris Fajar Kustaryo, mengungkapkan bahwa penahanan yang dilakukan komisi merupakan bagian kewenangannya. “Ya, tentu itu sudah menjadi proses standar di KPK,” jelasnya.
Yang harus diperhatikan, ungkap Haris, bahwa Pemkab Situbondo telah memenangi gugatan atas BNI 1946 di PN Situbondo. Salah satu keputusan pengadilan tersebut menyebutkan, menghukum BNI untuk membayar kepada pemkab Rp 43 miliar. ”Jadi, gugatan itu tentu harus menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.
Putusan pengadilan tingkat pertama tersebut saat ini dibahas di tingkat banding. Sesudah penahanan tersebut, tim kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan. ”Bergantung… diloloskan atau tidak, kami berusaha maksimal,” jelasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, Ismunarso dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran pasal itu minimal harus menjalani hukuman badan 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dia menambahkan, Ismunarso dianggap bertanggung jawab terhadap penggunaan dana APBD 2005-2007 untuk investasi di suatu perusahaan. Faktanya, investasi itu justru merugi. ”Kerugian negara Rp 43,7 miliar,” jelasnya.
Penanganan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ismunarso tersebut memang memakan waktu. Desakan agar kasus itu segera diambil alih KPK juga pernah datang dari KH Fawaid As’ad, pimpinan Pondok Pesantren Syalafiah As-Syafiiyah, Asembagus, Sukorejo, Situbondo. Dia berharap, KPK segera mengambil alih skandal yang merugikan negara tersebut. Tak berapa lama setelah pertemuan itu KPK memutuskan sikap untuk mengambil alih kasus tersebut.
Warga Bersyukur
Langkah penahanan Bupati Ismunarso oleh KPK disambut antusias oleh sebagian masyarakat Situbondo. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK itu sebuah langkah maju dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Abdilla, salah satu warga Lingkungan Para’aman, langsung mencukur jenggot dan jambangnya begitu mendengar Ismunarso ditahan KPK. “Ini memang nazar saya,” ujar pria yang baru saja pensiun sebagai PNS itu.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Uang Negara (AMPUN) H Lukman mengungkapkan, langkah penahanan Ismunarso itu seharusnya sejak dulu dilakukan. “Kalau tidak KPK yang menangani, saya tidak yakin Bupati Ismunarso akan tersentuh. Apalagi sampai ditahan, Mas. Alhamdulillah, KPK membuktikan bahwa semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Pria asal Kecamatan Kapongan, Situbondo, itu memang pernah memimpin ribuan orang turun ke jalan di Kota Santri (sebutan kota Situbondo) untuk mendesak penuntasan proses hukum atas keterlibatan Ismunarso dalam kasus kasda. Namun, upaya AMPUN tak membuahkan hasil.
Keterlibatan Ismunarso baru benar-benar diusut saat pengasuh Pesantren KH R Ahmad Fawaid dengan ribuan santrinya turun ke jalan. Mereka memacetkan jalan raya jalur pantura jurusan Situbondo-Banyuwangi pada akhir Oktober lalu. Pendudukan jalan raya itu berlangsung sampai tiga hari.
KH R Ahmad Fawaid sendiri saat dimintai komentar mengatakan, KPK sudah membuktikan komitmennya untuk menangani secara serius kasus kasda yang merugikan keuangan negara Rp 43 miliar lebih itu.
“Ini tonggak penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat,” kata Kiai Fawaid melalui telepon selulernya. (git/iro/pri/jpnn/el)

Sumber: Jawa Pos, 11 Desember 2008
—————-
Bupati Situbondo Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (10/12), menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Ismunarso. Penahanan dilakukan setelah Ismunarso diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo 2005- 2007 sebesar Rp 43 miliar.
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.20, Ismunarso tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Muhammad Fauzi, pengacara Ismunarso, mengatakan, kliennya selama sekitar 7,5 jam diperiksa KPK dan diberikan 14 pertanyaan yang umumnya masih berkisar pada tugas pokok dan fungsinya sebagai bupati. ”Saya akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Kasus korupsi ini awalnya ditangani Polda Jawa Timur. Namun, kepolisian menghadapi kendala, yaitu belum turunnya surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Ismunarso. Keadaan ini membuat pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, KH Fawaid As’ad, bersama sekitar 1.500 santrinya pada 28-29 Oktober lalu memblokade jalan pantai utara Jawa ruas Kabupaten Situbondo.
Aksi di Desa Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, sekitar 30 kilometer timur Alun-alun Kabupaten Situbondo, itu mendesak Presiden Yudhoyono agar segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan Ismunarso dan meminta bupati itu mengundurkan diri.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, konsentrasi KPK dalam kasus ini hanya untuk memeriksa Ismunarso. Untuk tersangka lainnya tetap diproses oleh Polda Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan rumah dinas dan ruang kerja Ismunarso pada 27 November lalu, lanjut Johan, korupsi yang dilakukan Bupati Situbondo adalah dengan memakai uang APBD tahun 2005-2007 yang seluruhnya berjumlah Rp 80 miliar untuk berinvestasi di sebuah perusahaan swasta. Namun, perusahaan itu ternyata bangkrut sehingga negara dirugikan sekitar Rp 43 miliar. (NWO)
Sumber: Kompas, 11 Desember 2008
————–

Bupati Situbondo Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Situbondo Ismunarso di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, karena dugaan korupsi Rp 80 miliar dana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2005 sampai 2007. “Di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.
Ismunarso disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Johan, dana Rp 80 miliar itu digunakan Ismunarso untuk investasi usaha di perusahaan swasta, yaitu PT SAU. Dana diinvestasikan selama dua tahun secara bertahap dari 2005. Sayangnya, kata dia, investasi Ismunarso merugi. Dampaknya, negara dirugikan Rp 43,7 miliar.
“Modusnya tersangka memerintahkan Bendahara Daerah Situbondo membuat rekening kas daerah, yang digunakan menyimpan dana itu,” kata Johan. Selain menahan Bupati, KPK menggeledah beberapa kali kantor Ismunarso di Situbondo, Jawa Timur. Namun, Johan tak memerinci hasil penggeledahan itu.
Ismunarso kemarin diperiksa selama tujuh jam di lantai 8 kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum ditahan. KPK pada 30 November lalu menetapkan Ismunarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sebesar Rp 43,7 miliar.
Sebelumnya, sejumlah santri di Pondok Pesantren Salafiyah Safiiyah, Sukorejo, Banyuputih, Situbondo, berunjuk rasa terkait dengan kasus ini. Para santri sempat memblokade jalur Pantura selama tiga hari. Massa berada di bawah pimpinan KH Fawaid As’ad. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan korupsi bupati itu.
Penasihat hukum Ismunarso, Muhammad Fauzy, mengatakan penahanan itu merupakan prosedur hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ismunarso, kata dia, kecewa atas penahanannya yang prosesnya masih tahap pemeriksaan awal. Prosedur penahanan ini dinilai berbeda dengan tersangka lain. Fauzy mengatakan timnya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Walau kecil kemungkinan dikabulkan KPK,” kata dia. Selama ini, kata dia, KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi

0 komentar: